Tugas Pokok & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Dinas Perkebunan Kabupaten Tabalong adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang perkebunan.
Sedangkan fungsi Dinas Perkebunan Kabupaten Tabalong adalah :
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang perkebunan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang produksi
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang bina usaha tani.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional sarana prasarana dan perlindungan
- Pengelolaan urusan kesekretariatan.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
5294
7
1
18-02-2010